SERTIFIKASI KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN?

((klik >> Alur Setifikasi Kompetensi))

Mengapa Harus Punya Sertifikasi Kompetensi?

Para pembaca pasti pernah melihat atau bahkan bersinggungan dengan pekerja atau teknisi ketenagalistrikan. Entah tukang baca meteran PLN, tukang pasang instalasi listrik, teknisi perbaikan jaringan, operator genset, dan sebagainya. Orang-orang tadi harus memiliki sertifikat kompetensi. Lho, kenapa harus punya?

Begini. Usaha ketenagalistrikan termasuk bidang yang memiliki risiko tinggi. Orang yang terlibat di dalamnya tentu harus memiliki kompetensi yang dijamin melalui sertifikat kompetensi. Tujuannya untuk memastikan terpenuhinya ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan, biasa disingkat K2, untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal, dan ramah lingkungan.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009. Di Pasal 44 ayat 6 menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi. Ini juga berlaku bagi pengguna genset dengan kapasitas di atas 200 KVA yang wajib memiliki izin dari Dinas ESDM (Energi & Daya Mineral), seperti SLO (Sertifikat Laik Operasi) dan IO (Izin Operasi). (UU-nya bisa dibaca di sini).

((klik >> Daftar Regulasi))

Jadi setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi. Siapapun itu, termasuk tenaga teknik asing yang bekerja di sini. Nah, Sertifikat Kompetensi ini diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang mendapatkan akreditasi atau penunjukan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

LSK sebagai perpanjangan tangan pemerintah melakukan proses penerbitan Sertifikat Kompetensi melalui kegiatan sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan secara objektif. Tujuannya agar memberikan keyakinan dan kepercayaan bagi pemangku kepentingan.

Sebagai informasi tambahan, Sertifikat Kompetensi ini berbeda dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) karena secara undang-undang ketenagalistrikan Sertifikat Kompetensi yang diakui hanya yang berada di bawah Kementerian ESDM selaku regulator ketenagalistrikan di Indonesia.

Aturan/Regulasi Sertifikasi Kompetensi

Untuk menjamin objektifitas ini maka pemerintah membuat sejumlah aturan. Permen ESDM (Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, menyatakan bahwa Direktur Jenderal menyusun pedoman penerapan SKTTK (Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada usaha ketenagalistrikan, maka perlu menetapkan MSKK (Metodologi Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan) sebagai acuan melaksanakan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi dan penilaian portofolio terhadap tenaga teknik dan asesor ketenagalistrikan (Permen-nya bisa baca di sini).

MSKK ini ditetapkan melalui Kepdirjen Gatrik (Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan) No. 217 Tahun 2018 tentang Metodologi Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan (Kepdirjen-nya bisa dibaca di sini).

Jadi MSKK merupakan acuan bagi setiap LSK (Lembaga Sertifikasi Kompetensi) Tenaga Teknik dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor dalam melaksanakan proses penilaian permohonan, penilaian uji kompetensi, dan penerbitan Sertifikasi Kompetensi untuk Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, Asesor Badan Usaha Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, dan Asesor Kompetensi Ketenagalistrikan.

((klik >> Daftar SKTTK))

Nah, jika para pembaca bekerja di bidang usaha terkait ketenagalistrikan dan belum memiliki sertifikat kompetensi segeralah mengajukan permohonan sertifikasi kompetensi kepada LSK. Sertikomlis sebagai LSK siap membantu memproses permohonan. Jika masih bingung dalam prosesnya silakan bertanya kepada Sertikomlis (jangan ragu kontak kami baik melalui telepon, WA, email, maupun media sosial kami). Begitu pula bagi pembaca yang hendak mendirikan Badan Usaha terkait ketenagalistrikan, tenaga teknik bersertifikat menjadi syarat untuk mendapatkan SBU (Sertifikat Badan Usaha).

Ingat, tenaga teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat memastikan terpenuhinya ketentuan K2 untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal, dan ramah lingkungan.

((klik >> Daftar Mitra Pengguna Jasa Sertikomlis))

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *