Standar Pelayanan & Biaya
Standar Pelayanan
Mengacu pada Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan Tingkat Mutu Layanan (TMP):
1. Waktu Pelayanan Sertifikasi Kompetensi (Serkom):
- Sertifikasi Kompetensi/Uji Baru: maksimal 19 hari kerja semenjak permohonan pelanggan disetujui.
- Sertifikasi Portofolio*: maksimal 17 hari kerja semenjak permohonan pelanggan disetujui.
*(perpanjangan, penyetaraan, penyesuaian, vokasional, sertifikasi ulang)
2. Response Time (waktu menanggapi) terhadap keluhan pelanggan maksimal 1 hari kerja.
3. Waktu Penyelesaian Banding:
- Oleh PJT (Penanggung Jawab Teknik): maksimal 2 hari kerja setelah pelanggan mengisi formulir banding.
- Oleh Tim Banding: maksimal 7 hari kerja setelah pelanggan mengisi formulir banding.
Biaya
1. Biaya Sertifikasi Kompetensi/Uji Baru:
- Okupasi level 1 s/d 4: Rp 1.800.000,-/sertifikat
- Okupasi level 5 s/d 6: Rp 2.300.000,-/sertifikat
*Catatan:
- Harga di atas belum termasuk ‘variabel cost’ (biaya akomodasi dsb) jika uji kompetensi dilakukan secara offline.
- Setiap 1 okupasi pilihan (sesuai SKTTK) sama dengan 1 sertifikat.
2. Biaya Sertifikasi Portofolio*:
- Okupasi level 1 s/d 4: Rp 400.000,-/sertifikat
- Okupasi level 5 s/d 6: Rp 500.000,-/sertifikat
*(perpanjangan, penyetaraan, penyesuaian, vokasional, sertifikasi ulang)
Catatan: Biaya sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan di atas mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 1947/04/dlt.4/2016 tentang Batas Atas Harga SKTTK dan Nomor 2557/24/DLT.4/2020 tentang Batas Bawah Harga SKTTK.