Standar Pelayanan

Mengacu pada Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan  Tingkat Mutu Layanan (TMP):

1. Waktu Pelayanan Sertifikasi Kompetensi (Serkom):

  *(perpanjangan, penyetaraan, penyesuaian, vokasional, sertifikasi ulang)

2. Response Time (waktu menanggapi) terhadap keluhan pelanggan maksimal 1 hari kerja.

3. Waktu Penyelesaian Banding:

  • Oleh PJT (Penanggung Jawab Teknik): maksimal 2 hari kerja setelah pelanggan mengisi formulir banding.
  • Oleh Tim Banding: maksimal 7 hari kerja setelah pelanggan mengisi formulir banding.

Biaya

1. Biaya Sertifikasi Kompetensi/Uji Baru:

  • Okupasi level 1 s/d 4: Rp 1.800.000,-/sertifikat
  • Okupasi level 5 s/d 6: Rp 2.300.000,-/sertifikat

*Catatan:

  • Harga di atas belum termasuk ‘variabel cost’ (biaya akomodasi dsb) jika uji kompetensi dilakukan secara offline.
  • Setiap 1 okupasi pilihan (sesuai SKTTK) sama dengan 1 sertifikat.

2. Biaya Perpanjangan, Penyesuaian, Penyetaraan Serkom:

  • Okupasi level 1 s/d 4: Rp 400.000,-/sertifikat
  • Okupasi level 5 s/d 6: Rp 500.000,-/sertifikat 

3. Biaya Sertifikasi Vokasional:

  • SMK & sederajat (Okupasi level 2): Rp 300.000,-/sertifikat
  • Perguruan Tinggi (Okupasi level 3): Rp 500.000,-/sertifikat
    *(perguruan tinggi: D3, D4, S1)

Catatan: Biaya sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan di atas mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 1947/04/dlt.4/2016 tentang Batas Atas Harga SKTTK dan Nomor 2557/24/DLT.4/2020 tentang Batas Bawah Harga SKTTK.