{"id":2302,"date":"2023-04-16T14:57:46","date_gmt":"2023-04-16T07:57:46","guid":{"rendered":"https:\/\/web.sertikomlis.net\/?p=2302"},"modified":"2023-04-16T14:57:46","modified_gmt":"2023-04-16T07:57:46","slug":"istilah-dan-definisi-dalam-ketenagalistrikan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/web.sertikomlis.net\/istilah-dan-definisi-dalam-ketenagalistrikan\/","title":{"rendered":"ISTILAH DAN DEFINISI DALAM KETENAGALISTRIKAN"},"content":{"rendered":"\n\n\n
Di dalam sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan akan dijumpai beberapa istilah yang kerap muncul. Berikut beberapa istilah beserta definisnya<\/em>:<\/p>\n\n\n\n a. Tenaga Teknik Ketenagalistrikan<\/strong> b. Asesor Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik <\/strong> c. Asesor Kompetensi Ketenagalistrikan<\/strong> d. Penanggung Jawab Teknik<\/strong> e. Kompetensi<\/strong> f. Sertifikasi Kompetensi <\/strong> g. Sertifikat Kompetensi <\/strong> h. Uji Kompetensi<\/strong> i. Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan<\/strong> j. Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan <\/strong> k. Okupasi Jabatan Ketenagalistrikan <\/strong> l. Sistem Informasi Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan<\/strong> m. Lembaga Sertifikasi Kompetensi<\/strong> n. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan <\/strong>
Selanjutnya disingkat Tenaga Teknik<\/strong> adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik dan\/atau memiliki pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya disingkat Asesor Badan Usaha <\/strong>adalah Tenaga Teknik yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan asesmen badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya disingkat Asesor Kompetensi <\/strong>adalah Tenaga Teknik yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan asesmen Tenaga Teknik, Asesor Badan Usaha dan Asesor Kompetensi sesuai dengan bidang yangdiuji.<\/p>\n\n\n\n
Selanjut disingkat PJT <\/strong>adalah Asesor Kompetensi dengan kualifikasi paling rendah madya yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.<\/p>\n\n\n\n
Kompetensi adalah kemampuan Tenaga Teknik atau Asesor untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.<\/p>\n\n\n\n
Sertifikasi Kompetensi adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Kompetensi Tenaga Teknik atau Asesor pada usahaketenagalistrikan.<\/p>\n\n\n\n
Sertifikat Kompetensi atau disingkat serkom<\/strong> adalah bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi tenaga teknik di bidangketenagalistrikan.<\/p>\n\n\n\n
Uji Kompetensi adalah tata cara untuk mengukur kompetensi peserta uji kompetensi secara tulisan, lisan, praktek danobservasi.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya disingkat SKTTK <\/strong>adalah aturan, pedoman, atau rumusan suatu kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan didukung sikap serta penerapannya ditempat kerja yang mengacu pada persyaratan unjuk kerja, yang dibakukan berdasarkan konsensus pemangku kepentingan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya disingkat JKK <\/strong>adalah kerangka penjenjangan Kualifikasi Kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan ketenagalistrikan berdasarkan KKNI.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya disingkat Okupasi Jabatan<\/strong> adalah kedudukan yang menempatkan tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab yang melekat pada seseorang dalam suatu satuan organisasi atau bidang pekerjaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya disingkat Situs SKTTK<\/strong> adalah sistem informasi secara daring (online) yang melakukan pengawasan proses Sertifikasi Kompetensi.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya disingkat LSK <\/strong>adalah badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang Sertifikasi Kompetensi yang diberi hak untuk melakukan Sertifikasi Kompetensi terhadap Tenaga Teknik.<\/p>\n\n\n\n
Selanjut disingkat DJK<\/strong> atau Dirjen Gatrik<\/strong> adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.<\/p>\n\r\n