SERTIFIKASI VOKASIONAL

Setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan untuk menjamin itu maka diperlukan Tenaga Teknik yang memenuhi Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).

Berdasar UU Nomor 30 Tahun 2009 pasal 44 ayat 6,

“setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi (Serkom).”

BNSP Tidak Berlaku

Serkom ini berbeda dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) karena BNSP tidak mencakup usaha ketenagalistrikan. Di Indonesia, berdasarkan undang-undang, usaha ketenagalistrikan berada dalam kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sehingga Serkom yang berlaku adalah yang berada di bawah Kementerian ESDM selaku regulator ketenagalistrikan di Indonesia. Perlu diingat bahwa baik BNSP maupun Kementerian ESDM sama-sama di bawah Presiden Republik Indonesia.

Kementerian ESDM selaku regulator tidak langsung mengeluarkan Serkom melainkan Serkom ini diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang mendapatkan akreditasi atau penunjukan dari Menteri ESDM.

Sertifikasi Vokasional

Berdasar Metodologi Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan (MSKK) yang diterbitkan melalui Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan No. 217 Tahun 2018 Sertifikasi Vokasional adalah penilaian portofolio terhadap peserta didik, peserta pelatihan atau mahasiswa dari pendidikan dan pelatihan vokasional yang melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar menggunakan kurikulum berdasarkan Okupasi Jabatan dan SKTTK.

Kegiatan belajar dan mengajar dapat dibantu oleh pengguna Sertifikat Kompetensi untuk menjadi guru tamu, instruktur, atau narasumber agar peserta didik, peserta pelatihan atau mahasiswa memahami Okupasi Jabatan dan SKTTK yang diberlakukan pada sistem tenaga listrik.

Kegiatan belajar dan mengajar ini berupa kegiatan di kelas dan kegiatan Praktek Kerja Industri/Lapangan (PKL).

Praktek Kerja Industri/Lapangan

Dalam mempercepat peningkatan kompetensi terhadap peserta didik, peserta pelatihan atau mahasiswa, pada praktek Kerja Industri/Lapangan harus mendapatkan pendampingan dari Mentor yang memiliki Sertifikat Kompetensi.

Sebelum pelaksanaan Praktek Kerja Industri/Lapangan, penanggung jawab Pendidikan atau Pelatihan Vokasi mengajukan permohonan Sertifikat Kompetensi portofolio vokasional kepada LSK sesuai dengan ruang lingkup akreditasi atau penunjukan.

Dokumen Permohonan Portofolio Vokasional

a. Permohonan Portofolio Vokasional menggunakan Format PV-1.1;
b. Daftar pemohon Sertifikat Kompetensi portofolio vokasional menggunakan Format PV-1.2;
c. Permohonan Sertifikat Kompetensi Perorangan Vokasional menggunakan Format V-1.1;
d. Daftar Riwayat Hidup menggunakan Format V-1.2;
e. Okupasi Jabatan Ketenagalistrikan menggunakan Format V-1.3; dan
f. Penilaian Mandiri Vokasional menggunakan Format V-1.4.

(klik --> Form Permohonan Sertifikasi Vokasional)

Berdasarkan permohonan Sertifikat Kompetensi portofolio vokasional dari penanggung jawab Pendidikan atau Pelatihan Vokasi, PJT melakukan evaluasi kelengkapan dan kesesuaian terhadap dokumen persyaratan.

Observasi Pelaksanaan Praktek Kerja

Asesor Kompetensi yang ditugaskan LSK sebagai Penilai Portofolio menyusun jadwal untuk melakukan observasi saat berlangsung pelaksanaan Praktek Kerja Industri/Lapangan.

Peserta didik, peserta pelatihan atau mahasiswa dengan bimbingan Mentor melakukan kegiatan praktek Kerja Industri/Lapangan secara terstruktur dan setiap kegiatan didokumentasikan. Hasil kegiatan praktek Kerja Industri/Lapangan didokumentasikan menggunakan Format Kegiatan Praktek Kerja Industri/Lapangan sesuai dengan Format K-PKL.

Penilaian portofolio vokasional dilakukan oleh Asesor Kompetensi yang ditugaskan LSK untuk menilai bukti fisik dan keabsahan pelaksanaan kegiatan praktek kerja industri/lapangan.

Kompeten dan Belum Kompeten

Peserta didik, peserta pelatihan atau mahasiswa yang direkomendasikan Kompeten (KP) harus menandatangani Pakta Integritas sesuai. Sementara yang Belum Kompeten (BK) diberikan Umpan balik; dan/atau rekomendasi mengikuti pelatihan ketenagalistrikan untuk memenuhi Okupasi dan SKTTK yang dipersyaratkan.

Hasil Penilaian Portofolio Kegiatan Kegiatan Praktek Kerja Industri/Lapangan dituangkan ke dalam berita acara sertifikasi kompetensi portofolio vokasional.

Program Sertifikasi Kompetensi SERTIKOMLIS

PT Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan (SERTIKOMLIS) adalah Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) terakreditasi yang melayani penerbitan Sertifikat Kompetensi (Serkom) Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

SERTIKOMLIS menerbitkan Serkom jika peserta sesuai dengan “Standar Kompetensi” yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sesuai dengan nota Kerjasama DJK dengan Ditjen Pendidikan Vokasi, SERTIKOMLIS pada Program Sertifikasi Vokasional akan membantu mitra institusi pendidikan dalam pemetaan okupasi dan kompetensi peserta didik, menyediakan narasumber/guru tamu maupun instruktur bersertifikat, serta membantu memfasilitasi Praktik Kerja Lapangan/magang yang sesuai dengan minat dan peta okupasi peserta didik.

Jika syarat permohonan Sertifikasi Vokasional telah dipenuhi maka waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan penilaian portofolio vokasional adalah 17 hari (alur prosesnya --> https://web.sertikomlis.net/uji-portofolio/).

Untuk biaya Sertifikasi Vokasional dapat dilihat di sini --> https://web.sertikomlis.net/standar-pelayanan-biaya/.

One thought on “SERTIFIKASI VOKASIONAL

  1. Pingback: KOMIK: Sertifikat BNSP tidak berlaku - SERTIKOMLIS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *